Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan angkat bicara terkait pernyataan Yuni yang mengaku mendapatkan tindakan diskriminatif saat hendak melaksanakan sosialisasi di rumahnya.
Menurut Bawaslu Jakarta Selatan, tindakan diskriminatif yang dialami Yuni akibat kesalahpahaman.
Sebab, larangan yang dilakukan Ketua RT untuk Yuni melakukan sosialisasi belum memasuki tahap kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi.
“Dia (Yuni) ternyata salah. Itu dia, kejadiannya di bulan Oktober. Yang pertama gini, itu bukan saat kampanye. Kedua, dia emang enggak melakukan kegiatan kampanye, karena itu belum masuk tahapan kampanye, kan di bulan Oktober. Intinya miskomunikasi,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Viral Banjir Lahar Dingin Terjang Air Terjun Tumpak Sewu, Rombongan Wisatawan Asing Sempat Terjebak
Dia menjelaskan, percakapan antara Ketua RT dan Yuni saat itu hanya berupa obrolan ringan.
Namun, Ahmad membenarkan jika Ketua RT mengatakan kepada Yuni, bahwa di wilayahnya terdapat dua caleg dari partai lain.
“'Pak nanti kalau udah mulai ini, saya mau kampanye di sini ya', cuma obrolan kaya gitu awalnya, tapi ada statement,” ungkap Ahmad meniru percakapan Yuni.
“Karena statementnya itu ‘Ya kita udah ada caleg nih’. Saya nih nangkepnya, dia ucapan RT begini, kan ‘belum kampanye nih, nanti biasanya dibubarin, karena tahapannya masih sosialisasi,” tambahnya.
Akan tetapi lanjut Ahmad, jika peristiwa diskriminatif itu benar-benar terjadi kepada Yuni, maka hal tersebut dapat dipidanakan.
“Tapi pada aturannya, nah kita kembali ke aturan. Kalau ada kejadian tersebut misalkan personal orang itu menghalang-halangi orang mau kampanye itu pidana,” pungkas Ahmad.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul PRT Yuni Ngaku Didiskriminasi Saat Sosialisasi jadi Caleg Partai Buruh, Bawaslu Jaksel Buka Suara
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/Nurmahadi)