1. DKI Jakarta - Banten:
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
2. DKI Jakarta - Jawa Barat:
- Jakarta Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Roaod (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta
Keterangan Pembatasan
1. Tidak berlaku bagi mobil angkutan barang yang mengangkut:
- Hantaran uang
- Logistik Pemilu/Pemilihan, Keperluan penanganan bencana alam
- Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak.
- Pangan pokok terdiri atas Beras, Tepung terigu/ tepung gandum/ tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging, Ikan, Daging unggas,
- Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabai
2. Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
3. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
4. Surat muatan yang berisi keterangan:
- Jenis barang yang diangkut.
- Tujuan pengiriman barang dan
- Nama dan alamat pemilik barang
5. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(Tribunnews.com, Widya)