TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Komplotan pelaku kejahatan pornografi terhadap anak diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Para pelaku merekrut anak di bawah umur, kemudian mengajaknya melakukan tindakan asusila, memproduksi video asusila, dan menjual video asusila anak melalui media sosial dengan kisaran harga Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Komplotan tersebut terdiri dari 5 orang masing-masing- berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, konten video asusila yang dijajakan pelaku bukan hanya untuk orang Indonesia saja, tetapi dijual kepada orang di luar negeri.
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya itu ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," kata Ronald saat jumpa pers, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Depok
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Proses produksi video asusila tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku terjadi mulai dari sepanjang Tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.
Baca juga: Suami Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Akui Istrinya Koleksi Puluhan Video Porno di HP
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Pelaku HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio porno dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," jelas Ronald.
Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," papar Ronald.
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Bongkar Produsen Video Porno Anak di Bawah Umur, Dijual di Medsos Rp 1,5 Juta