TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Johan Wijaya dihukum delapan bulan penjara karena merekam hubungan intim dengan 76 wanita di Singapura tanpa persetujuan mereka.
Dia dijatuhi delapan bulan penjara setelah mengaku bersalah atas lima tuduhan voyourisme.
Sementara, 11 tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama hukuman, Selasa (27/6/2023).
Selama penyelidikan, polisi menemukan rekaman 76 korban perempuan yang direkam selama lima tahun di perangkat Johan.
Johan bertemu dengan para wanita itu melalui aplikasi seperti Tinder dan OkCupid.
Ia akan bertanya terlebih dahulu apakah mereka terbuka untuk menjalin hubungan biasa sebelum bertemu langsung, dikutip dari SCMP.
Baca juga: Cairkan 8 Tiket Slot Judi yang Jatuh di Kasino, Pria Indonesia Dihukum 4 Bulan Penjara di Singapura
Sebelum melakukan aktivitas seksual dengan wanita yang ditemuinya baik di rumahnya maupun di hotel murah, Johan menyalakan kamera video yang disembunyikan di dalam charger power bank.
Saat wanita itu sedang mandi atau menggunakan toilet, dia akan memposisikan charger power bank menghadap ke tempat tidur.
Karena powerbank tidak memancarkan cahaya apa pun saat sedang merekam, para wanita tidak akan menyadari powerbank sedang merekam video.
Johan akan menyimpan video tersebut di laptop atau hard drive-nya dengan nama korban serta tanggal pengambilannya agar bisa ditonton nanti.
Nama-nama korban tidak dapat dipublikasikan di bawah perintah pengadilan untuk melindungi identitas mereka.
Johan tidak menyebarkan video tersebut ke pihak ketiga dan hanya menyimpannya untuk pribadi, namun ia merekamnya tanpa izin.
Penemuan File Video Dewasa
Baca juga: Viral Cerita Pria Indonesia Kehilangan Barang-barang di Jepang, Selalu Kembali Utuh Termasuk Dompet
Dokumen pengadilan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Chin Jincheng menyatakan aktivitas yang dilakukan Johan terhadap para wanita itu.