Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut bahwa perkenalan antara kelima pelaku produksi video pornografi anak dibawah umur dengan para korban bermula saat adanya interaksi melalui game online.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, adapun saat itu salah satu pelaku berinisial HS mengiming-imingi korban dengan hadiah yang diberikan saat bermain game.
"Awalnya memang dengan pelaku ini tidak kenal, Perkenalan itu dilakukan melalui game online. Mereka main mereka berinteraksi lewat chat, kemudian diberikan gift, hadiah, lalu didatangi," kata Ronald saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Lalu dari situlah kemudian korban timbul rasa percaya kepada pelaku HS.
Bermodalkan rasa percaya dari korban, kemudian HS mulai mendatangi dan mengajak bertemu para korbannya itu.
Bahkan tak hanya korban, dijelaskan Ronald bahwa orang tua dari anak-anak itu juga sempat didatangi oleh pelaku.
"Jadi artinya prosesnya tidak dengan tiba-tiba, tapi diawali dengan komunikasi-komunikasi untuk pendekatan-pendekatan," ujarnya.
Baca juga: Komplotan Pembuat Video Porno Anak Di Bawah Umur Ditangkap di Tangerang, Dalangnya Berinisial HS
Lebih lanjut kata Ronald, adapun HS telah melakukan pendekatan menggunakan cara seperti itu terhadap para korban kurang lebih sekitar tiga bulan.
Dalam rentang waktu tersebut para korban pun akhirnya merasa percaya dengan HS bahkan sampai menganggap pelaku itu sebagai kakak.
"Sebagai orang yany bisa dipercaya untuk bisa menjaga dan melindungi," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur dengan menangkap lima orang pelaku.
Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sementara, untuk korban yakni berjumlah delapan anak laki-laki.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Diduga Pelecehan Seksual 2 Pegawai Sekaligus, Ini Reaksi Pihak Kampus
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Ronald dalam jumpa pers, Sabtu (24/2/2024).
Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film porno tersebut.
Dia juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijuak di media sosial Telegram.
"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucapnya.
Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual. Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.