TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Senin (26/2/2024).
Kasus pelecehan seksual yang terjadi setahun lalu dialami seorang pegawai wanita berinisial RZ.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.
Ia membantah kliennya terlibat kasus pelecehan seksual terlebih kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu.
"Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Raden, masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran kliennya baru akan diperiksa.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah."
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ucapnya.
Raden menegaskan ETH tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan laporan yang dibuat RZ terlalu janggal.
Meski setiap warga berhak melapor, namun Raden memastikan laporan tersebut mengada-ada.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.
Baca juga: Hari ini Diperiksa Polisi soal Dugaan Pelecehan, Rektor Universitas di Jaksel Belum Dipastikan Hadir
ETH Dipanggil Polda Metro Jaya
Diketahui, ada dua pegawai yang melaporkan kasus pelecehan seksual dengan terlapor ETH.
Korban yang berinisial DF dilecehkan pada 2022 dan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kemudian korban RZ dilecehkan pada 2023 dan melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya.