TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua pegawai wanita kampusnya.
Korban RZ selaku seorang Kabag Humas dan Ventura kampus tersebut membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 dan korban DF mempolisikan sang rektor lewat laporan di Bareskrim Polri, 29 Januari 2024.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Lalu, seperti apa tanggapan pihak Universitas Pancasila terhadap kasus ini?
Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Belum ada langkah yang akan dilakukan dan pihak Universitas Pancasila masih menunggu proses hukum kasus tersebut.
"Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Ini Alasan Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas di Jakarta Baru Berani Lapor Polisi
Dia memastikan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Begitu pula terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ungkapnya. Putri menyebut, saat ini ETH dan RZ masih berstatus sebagai karyawan aktif di Universitas Pancasila.
"Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," terang dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa polisi tengah menyelidiki yang dilaporkan RZ.
"Benar (ada laporan dugaan rektor diduga melecehkan). (Kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
Baca juga: Oknum Dosen di Universitas Andalas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa Dipecat
Namun, ia belum memerinci kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ETH. Ade mengatakan, ETH bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024) mendatang.