Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," papar Ronald.
Mental Terguncang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI memastikan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus
pornografi sesama jenis melalui sosial media Telegram.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani mengatakan, pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini telah dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) daerah Tangerang, pekerja sosial dan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA.
"Untuk penanganan saat ini terkait psikososial dilakukan oleh teman-teman UPTD daerah supaya memastikan penanganannya secara komprehensif," ujar Rini.
"Mudah-mudahan kami bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri, karena memang perlu dilakukan rehabilitasi,"sambungnya.
Kemudian Rini menuturkan, pihaknya menyoroti dukungan dari keluarga korban agar dapat memberikan perhatian khusus dalam peristiwa yang terjadi saat ini. Hal tersebut
dilakukan, agar kondisi psikologis korban dapat lebih cepat untuk semakin membaik dan kembali siap dalam bersosialisasi.
"Kondisi korban saat ini sudah berani berkomunikasi, terkait kronologis dari kasus yang dialaminya,"katanya.
"Tapi memang ada faktor-faktor yang masih perlu diberikan perhatian khusus, seperti faktor kesehatan dan sosial,"sambungnya.
Baca juga: Hotel di Tangerang Dijadikan Lokasi Produksi Video Porno Anak, Dijual hingga ke Luar Negeri
Nantinya, pemerintah akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan seluruh pihak terkait bersama-sama mengatasi perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Dengan demikian, peristiwa serupa tidak terulang kembali dan tidak ada anak-anak yang terhambat pertumbuhannya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Regulasi sudah kami perkuat, tapi hanya memang harus tersampaikan secara utuh, mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini," terang Rini
Handayani. (Tribun Network/m28/wly)