Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Pancasila memblokir Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan khususnya di depan kampus terkait digelarnya aksi, Selasa (27/2/2024).
Aksi tersebut diketahui terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan olah rektor non-aktif berinisial ETH terhadap dua pegawainya.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual kepada Pegawainya
Terlihat kendaraan dialihkan masuk ke dalam kampus untuk pengalihan arus lalu lintasnya.
Massa aksi juga membakar ban di tengah jalan. Aksi unjuk rasa ini dilakukan usai rektor mereka, ETH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 2 pegawai kampus.
"Maaf bapak ibu hari ini macet karena rektor kami cabul," kata salah satu mahasiswa.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan yang dilayangkan RZ dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila inisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari total delapan orang itu didalamnya termasuk RZ selaku korban yang saat ini juga sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK
"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).
Meski begitu Ade Ary masih enggan membeberkan hal apa saja yang digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan delapan orang saksi itu dan juga korban.
Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.
"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya, namun secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," pungkasnya.
Di sisi lain, polisi juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap ETH pada Senin (26/2/2024). Namun, terlapor tak bisa hadir karena sudah ada agenda lain.
Untuk itu, penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut pada Kamis (29/2/2024).