"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Karyawati yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Hari Ini
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Bima Putra)