"Tiba-tiba kita ngeh ada pengambilan di hari ini ada Rp 7 juta di bank BSI ada notifikasi pas dia keluar itu."
"Dia balik dari minimarket kami periksa di kantongnya kita menemukan sekitar Rp 5 juta dan tiga atm," tambahnya.
Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Sekelompok Warga di Jeneponto Serang Lokasi Persembunyian Pelaku Pencurian dan Rudapaksa
Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.
Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.
Dalam pelariannya, ia sempat bekerja sebagai pemandu karaoke di Bekasi.
Ia juga sempat kabur ke wilayah Tangerang dan Bandar Lampung.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mudahnya ART di Pancoran Tahu PIN ATM Majikan, Tanggal Tasyakuran Ultah Anak Jadi Clue