News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Sidang Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Berlanjut, Hari Ini Keterangan Saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra hendak masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan sidang, Selasa (5/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa pengusaha Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut adapun agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi tambahan

Baca juga: Putus dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Akui Belum Berniat Nikah Lagi: Aku Masih Trauma

"Iya, agenda Selasa 5 Maret 2024. Pemeriksaan saksi tambahan," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa.

Meski begitu, Djuyamto belum membeberkan lebih rinci siapa saksi yang akan dihadirkan di dalam ruang sidang.

Dia hanya menyebut dalam sidang kali ini akan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Dilanjutkan, Kuasa Hukum Beri Sanggahan

"Prinsipnya terbuka, kecuali nanti pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kesusilaan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:

• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121

• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380

• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816

• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961

• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683

• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik: NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855 dan 1 unit Silencer warna Hitam.

Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.

Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095.

Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.

Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.

"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini