Dari puluhan KMT KAI Commuter yang telah digelembungkan saldonya, Addil hanya menggunakannya untuk pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Addil diamankan di Stasiun Depok Baru dengan barang bukti satu unit HP dan 10 KMT KAI Commuter.
Kini, Addil terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Belajar dari YouTube, Tiktokers di Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Raup Belasan Juta
(Tribunnews.com/Linda) (Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)