News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Fakta Viral Pemotor Lawan Arah Cekcok dengan Sekuriti di Jaksel, Kronologi hingga Aturan dan Sanksi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta viral sekuriti di Jakarta Selatan dengan pemotor yang lawan arah, bahkan sekuriti disemprot menggunakan cairan, Rabu (13/3/2024) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta viral sekuriti di Jakarta Selatan disemprot menggunakan cairan oleh pemotor yang melawan arah.

Diketahui, petugas sekuriti Ciputra World itu, disemprot cairan saat terlibat cekcok dengan pengendara motor.

Peristiwa terjadi di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024) pagi.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Firman.

"Ada semprotan ke mata sekuritinya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Kamis (14/3/2024).

Namun, Firman menyebut, belum dapat memastikan jenis cairan tersebut.

"Itu bisa parfum atau apa karena yang bersangkutan ini lagi disuruh pulang," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi di Jalan Prof Dr Satrio ini, bermula saat pengendara motor melawan arus.

"Iya itu jadi pengendara motor itu melawan arus muter balik, dia lawan arus. TKP-nya di depan Ciputra World," ungkap Firman.

Lantas, sejumlah petugas sekuriti Ciputra World menegur pengendara motor tersebut.

Baca juga: Viral Sekuriti di Jaksel Cekcok dengan Pemotor yang Lawan Arah, Sempat Kena Semprotan Misterius

Namun, pemotor itu tak diterima ditegur.

"Nah itu pengendara tersebut ditegur oleh sekuriti Ciputra World. Dia pemotor tidak terima," ucap Kapolsek.

Alih-alih mengakui kesalahan, pengendara motor itu juga sempat menyemprot cairan ke arah sekuriti.

Dalam video yang beredar, tampak dua petugas sekuriti dan seorang petugas kebersihan yang terlibat keributan itu.

Meski begitu, Kapolsek memastikan tidak ada pemukulan dalam peristiwa tersebut.

"Tidak ada pemukulan, tidak ada," jelas Firman.

Respons Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting

Merespons kejadian tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan, tetapi sudah menjadi budaya.

Jusri menambahkan, kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai beregenerasi.

Sebabnya, menurut Justri, bisa jadi karena adanya pembiaran.

“Untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, sebaiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah,” ucap Jusri baru-baru ini, dilansir Kompas.com.

Adapun sosialisasi yang dimaksud, ialah jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi.

Tetapi perlu adanya penjabaran dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal.

“Saya sudah sering katakan bahwa harusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memprihatinkan."
"Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.

Sementara itu, bila ingin mengubah budaya lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum.

Jusri mengatakan, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.

“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” ucapnya.

Baca juga: Viral Mobil Xpander Seruduk Porsche Hingga Ringsek di Sebuah Showroom di Tangerang

Aturan dan Sanksi

Sebagai informasi, bagi pengendara yang melanggar aturan berpotensi mendapat sanksi.

Aturan dan sanksi tentang lalu lintas ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Video Viral di Media Sosial

Video yang memperlihatkan cekcok antara pengendara sepeda motor dan sekuriti di Jakarta Selatan ini, viral di media sosial.

Dalam yang diunggah di akun Instagram @jakartaselatan24jam, tampak dua orang sekuriti terlibat cekcok dengan pengendara motor di putaran balik.

Keributan terjadi, diduga lantaran pengendara motor nekat melawan arus.

Hingga berita ditulis, video tersebut telah dilihat lebih dari 40 ribu kali, Kamis (14/3/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cekcok dengan Pemotor Lawan Arus, Sekuriti di Jaksel Disemprot Cairan Misterius

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini