Namun, sambungnya, Jefri saat ini tengah mengontrak rumah di kawasan PIK 2.
Kendati sudah ditahan, Wahyu mengungkapkan pihaknya belum mengetahui maksud kedatangan Jefri ke showroom tersebut.
Akibat perbuatannya, Jefri dijerat Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Rp 8 M di Showroom PIK 2 Ternyata Mabuk Alkohol, Ditahan Polisi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandhi Sakti)(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Artikel lain terkait Berita Viral