News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditolak PKS, 8 Fraksi di DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebanyak delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.

Sementara PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna.

"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Selain itu, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan. 

Sebab, sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta

Menurut Ansory, dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Karenanya, fraksi PKS menganggap terjadi cacat prosedural dalam pembahasan RUU DKJ karena belum selesai.

"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory di ruang rapat Baleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini