Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan wanita berinisial DA (36) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
DA menampung 8 orang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dan dijanjikan akan diberi pekerjaan di Dubai.
DA berperan sebagai calo untuk menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural.
Dari aksinya, DA dapat memperoleh keuntungan Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, DA merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Ya dia (tersangka DA) pernah sebagai TKI juga, kemudian sudah pulang ke Indonesia," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Yossi menyebut tersangka memiliki pengalaman terkait penyaluran pekerja migran ke luar negeri.
Berbekal pengalamannya itu, dia lalu mencoba untuk memberangkatkan para pekerja secara ilegal.
"Ternyata yang pemberangkatan sebelumnya berhasil. Inilah pemberangkatan yang kesekian kalinya," ujar dia
Terkini, sebanyak delapan orang jadi korban TPPO oleh pelaku.
Mereka ditemukan sedang ditampung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Baca juga: Anak Korban TPPO Asal Sumatera Barat Ditemukan di Jakarta, KemenPPPA Beri Pendampingan
"Awalnya mereka ditawarin jadi ART di Dubai, ada yang ditawarin bahwa dua pekerja akan bisa bekerja pada satu majikan. Nah mereka itu menyampaikan ke keluarga agar menyetujui, ternyata tidak seperti itu," kata Yossi.
Dalam prosesnya, Yossi menyebut para korban merasa dibohongi.