Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta terungkap seusai ditemukan 8 korban yang ditampung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Seorang wanita berinisial DA (36) yang menampung mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghardirkan DA dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku berinisial DA (36) membekali korban dengan visa ziarah.
"Jadi visa yang diterbitkan ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja, bukan. Tapi visa ziarah," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Selain itu, lanjut Yossi, DA juga mengurus paspor hingga medical check up agar para korban bisa berangkat ke luar negeri.
Delapan korban TPPO juga diberikan uang masing-masing sebesar Rp 3-4 juta.
"Paspor, visa, dan medical check up ini diuruskan oleh timnya saudari DA, semuanya diurus. Ketika mereka semua siap berangkat, mereka dikasih dana yang nominalnya Rp 3-4 juta," ungkap Yossi.
Adapun DA merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Ya dia (tersangka DA) pernah sebagai TKI juga, kemudian sudah pulang ke Indonesia," kata Yossi.
Baca juga: Anak Korban TPPO Asal Sumatera Barat Ditemukan di Jakarta, KemenPPPA Beri Pendampingan
Yossi menyebut tersangka memiliki pengalaman terkait penyaluran pekerja migran ke luar negeri.
"Kemudian dia mencoba dan ternyata yang pemberangkatan sebelumnya berhasil. Inilah pemberangkatan yang kesekian kalinya," ujar dia