Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Ratna Susianawati, mengatakan pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sumatera Barat.
Korban yang masih berusia 14 tahun ditelantarkan di wilayah Jakarta Utara, setelah dijanjikan oleh seorang temannya untuk bekerja di daerah Padang.
"Kami siap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban baik pendampingan secara psikologis maupun hukum jika dibutuhkan," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Korban ditemukan oleh seorang penjual kopi dan sudah diamankan oleh Dinas Sosial setempat.
Ratna mengatakan KemenPPPA bakal memantau kondisi terkini korban dan memastikan pendampingan hukum.
"Atas keberanian tersebut, kini korban telah berada di tempat yang aman dan kami pun akan terus memantau perkembangan kasus tersebut," tutur Ratna.
Baca juga: Praktisi Hukum Imbau Kasus Bullying Putra Vincent Rompies Terus Dikawal, Singgung Status Anak Artis
TPPO, menurut Ratna, merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan secara serius dikarenakan jaringan dan sindikatnya yang sudah mencapai manca negara.
Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
"Koordinasi bersama seluruh sektor harus berjalan demi pencegahan TPPO dan penanganan terhadap korban,” tutur Ratna.
Selain itu, Ratna mengajak seluruh pihak agar tidak takut untuk melaporkan kasus TPPO.