Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua WNI yang kini jadi tersangka berinisial IJ dan MR.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan korban berinisial FBK yang diajak kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah sebesar 1.000 ringgit Malaysia.
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Tak sendiri, korban FBK bersama rekan-rekannya berinisial EPL, MAS, dan WA berangkat ke Malaysia karena tergiur tawaran tersangka pada Maret 2023.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Potensi Kasus TPPO terkait Fenomena Pengungsi Rohingya di Aceh
Singkat cerita, para korban tersebut akhirnya bertemu dengan tersangka MR di Malaysia dan langsung disalurkan untuk bekerja kepada majikannya.
Sebulan bekerja, para korban ternyata tidak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan awal.
Mereka hanya menerima 250 ringgit Malaysia karena dipotong tersangka MR.
"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucapnya.
Karena itu, korban FBK melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia dan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri hingga akhirnya para korban dipulangkan ke Indonesia pada 11 April 2023.
Baca juga: 6 Bulan Beroperasi, Polri Tangkap 1.060 Tersangka TPPO, 2.822 Korban Diselamatkan
Setelah itu, tersangka IJ dan MR langsung ditangkap dan ditahan pada 14 April 2023.
Namun, tiga hari kemudian korban mencabut laporan karena sudah sepakat berdamai dan tersangka meminta restorative justice.
Djuhandani menegaskan jika kasus TPPO tidak bisa diselesaikan secara restorative justice sehingga kasusnya ditarik dari Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
"Untuk perkara sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi saksi terkait untuk memenugi alat bukti," ungkapnya.
Untuk tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tukasnya.