Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki potensi adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam fenomena pengungsi Rohingya di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada tim yang diturunkan untuk melakukan penyelidikan di Aceh.
Baca juga: Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh). Bareskrim turunkan tim full ke sana," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Hasil penyelidikan sementara, Djuhandani mengatakan para pengungsi Rohingya ini datang karena dugaan praktik penyelundupan orang atau people smuggling.
"Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smuggling, lalu untuk TPPO-nya masih diperdalam," jelasnya.
Jokowi Duga ada TPPO
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduga adanya keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia.
"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia terutama Provinsi Aceh. Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan TPPO dalam arus pengungsian ini," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Jumat (8/12/2023).
Pemerintah Indonesia kata Jokowi akan menindak tegas pelaku TPPO tersebut. Meskipun demikian pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kepada pengungsi.
Baca juga: Viral Pengungsi Rohingya Masuk NTT dengan KTP Palsu, DPR: Bukti Pengawasan Sangat Lemah
"Bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal," katanya.
Untuk menangani permasalahan pengungsi Rohingya, Jokowi mengatakan akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional.