News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anak Kandung, Tenaga Honorer dan Kini Terancam Diputus Kontrak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Petugas Damkar di Jakarta Timur diduga cabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, kasus ini viral setelah diunggah ibu korban di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - SN, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) Sektor Jakarta Timur diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun berinisial S.

Bahkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SN ini viral di media sosial.

Perbuatan SN terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan saat akan diganti popok oleh ibunya.

Ibu korban, PA kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

"Betul kami menerima laporan polisi tanggal 6 Februari. Pelapornya dari PA."

"Peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Dikatakan Ade, kasus ini tengah didalami dan diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga telah memeriksa PA sebagai pelapor.

Kini, polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap SN.

"Ini (awal kasus terungkap) yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak."

"Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum," jelas Ade.

Baca juga: Petugas Damkar di Jakarta Cabuli Anak Kandung yang Masih 5 Tahun, Hasil Visum Korban Keluar

Dilansir Wartakotalive.com, SN diketahui berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya dan Perorangan (PJLP) Dinas Penanggulangan Kebakaran Sektor Ciracas.

"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP, dia tenaga honorer, tenaga PJLP," ujar Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Kamis (21/3/2024).

Jika nantinya SN terbukti bersalah, Satriadi mengatakan, pihaknya akan memutus kontrak dengan SN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini