Laporan Wartawan Warta Kotalive Miftahul Munir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial AE diciduk Polsek Tambora atas kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Sawah Lio, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2024) lalu.
Penangkapan AE yang seorang residivis dilakukan setelah korban bernama AS melaporkan ke Polsek Tambora karena Hp-nya merek Xiaomi dibegal.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, AE merupakan otak dari aksi begal Hp yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia menjadi dalang serta kapten karena memang tubuhnya yang tinggi, kekar dan bertato ditakuti oleh rekannya.
AE membawa senjata tajam kecil bernama karambit dan satu rekannya membawa air softgun.
Sejak Januari 2024 lalu sudah lebih dari lima kali AE beraksi bersama dua rekannya.
Baca juga: Polisi Pastikan Senjata David Koboi Jalanan Bukan Air Softgun Tapi Air Gun
"Jadi modusnya pelaku ini janjian COD sebagai pembeli Hp korban di Facebook.
Setelah tempat telah disepakati antara korban dan pelaku, di situlah AE dan dua rekannya datang langsung begal Hp," kata Donny, Sabtu (23/3/2024) malam.
Alumni Akpol 2010 ini melanjutkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo langsung bergerak mencari pelaku.
Donny membeberkan, pihaknya mendapati keberadaan pelaku di sekitar Tamansari, Jakarta Barat.
Tak banyak kata, lanjut Donny, AE langsung ditangkap saat sedang ngopi di salah satu warung.
AE sempat mengelak, tapi Donny dan anak buahnya tak percaya begitu saja dan membawanya ke Mapolsek Tambora.
"Akhirnya di Polsek dia mengakui perbuatannya dan kami masih masih mencari pelaku lain rekan dari AE yang saat beraksi membawa air soft gun," tuturnya.
Meski demikian, Donny masih berusah mencari salah satu pelaku yang membawa air soft gun.
Sebab, AE dan rekannya diakui Donny tidak tinggal berdekatan sehingga polisi perlu mendalami dan mencari pelaku lain.
"Pelaku sudah lima kali diproses hukum, pertama tahun 2012 kasus pemukulan dipenjara selama lima bulan, 2016 kasus pencurian dengan kekerasan dipenjara delapan bulan, tahun 2017 dipenjara lagi kasus narkoba empat tahun, 2020 kasus penipuan di vonis delapan bulan dan terkahir 2021 kasus pencurian di penjara selama tiga tahun," imbuhnya. (m26)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Tambora Tangkap Pelaku Begal Handphone, Ternyata Sudah Lima Kali Masuk Penjara