TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terlapor seorang petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur.
Kasus ini dilaporkan ibu korban yang berinisial PA (27) sejak 6 Februari 2024 lalu.
PA mengaku sudah bercerai dengan terduga pelaku yang berinsial SN pada 2020.
Kasus pencabulan terjadi saat SN mengajak korban, S (5), menginap di rumahnya.
Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, ia tidak melaporkan kasus KDRT dan fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," paparnya, Sabtu (23/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kasus KDRT dilakukan SN lantaran PA tidak membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.
"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," sambungnya.
Selama berumah tangga, SN juga tak memberikan nafkah secara layak untuk kehidupan sehari-hari.
PA juga sempat dirudapaksa saat memutuskan untuk pisah ranjang dengan SN.
Baca juga: Oknum Petugas Damkar Jakarta Timur Bantah Cabuli Anaknya: Sebut Luka di Alat Vital Karena Nyamuk
"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," imbuhnya.
Ia mengaku membuat laporan pencabulan agar korban mendapat keadilan dan tidak berniat mencoreng nama baik instansi Damkar.
"Saya cuman minta keadilan saja, supaya cepat ditangkap. Karena sampai saat ini dia masih berkeliaran, masih di luar," tukasnya.