Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan SN hanya pegawai honorer dan bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Tadi pagi kami sudah panggil yang bersangkutan, kami BAP. Dipanggil oleh (Damkar) Jakarta Timur."
"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP, dia tenaga honorer," ungkapnya, Rabu (20/3/2024).
SN sempat membantah melakukan pencabulan saat diperiksa atasannya di Damkar.
"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti. Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian," tuturnya.
Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, KemenPPPA: Percepat Proses Hukum
"Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak."
"Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terangnya.
Dilaporkan Ibu Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan yang diterima merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini masih diselidiki Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini (awal kasus terungkap) yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak," paparnya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka
Penyidik telah memeriksa PA sebagai pelapor dan SN akan segera diperiksa sebagai terlapor.
"Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum," bebernya.
Hasil visum korban telah keluar, namun belum dapat diungkapkan lantaran masih dalam proses penyelidikan.