Satu pucuk pistol jenis air soft gun kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap Kanitero kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Kanitero mengatakan timnya juga menemukan dua butir peluru tajam di rumah pelaku.
Barang bukti itu ditemukan di atas lemari, karena tersangka terbiasa menyimpannya di tempat tersebut.
"Selain itu kami juga temukan dua butir peluru tajam, dan yang satu lagi adalah satu tabung gas.
Kami juga melakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," ungkapnya.
Untuk Menakuti-nakuti
Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan senjata api (senpi) jenis airsoft gun yang digunakan HRR.
"Masih kami dalami (soal pelaku memiliki senpi). Masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Keterangannya berubah-ubah, awalnya mengaku beli dari online, tapi keterangannya berubah bahwa pistol itu milik temannya," ujarnya.
David menyebut, HHR menodongkan senpi untuk menakut-nakuti JPP saat cekcok dengannya lantaran kendaraannya saling bersengolan.
Dengan begitu, korban dapat menghentikan laju mobilnya.
Menurut rencana polisi juga akan meminta keteranga kepada korban, yakni JPP. Namun yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota dan akan diperiksa pasa Senin mendatang.
Polisi juga telah memeriksa keterangan empat saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul HRR Koboi Jalanan Dibekuk, Tertunduk Lesu, Tak Segarang seperti saat Todongkan Senpi ke Korbannya