News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Medsos

Polisi Ungkap Asal Airsoft Gun Koboi Jalanan Mampang Jaksel, Ada Kaitannya dengan Teman di Padang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap dan menahan si koboi jalanan Harits Rahman Rizky (33) yang melakukan pengancaman dengan airsoft gun di jalan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) dan videonya viral di media sosial. Pelaku dalam pemeriksaan polisi mengaku membeli airsoft gun Rp 2 juta dari temannya di Padang, Sumatera Barat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap asal-usul senjata airsoftgun yang digunakan si koboi jalanan, Harits Rahman Rizky (33), di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa airsoft gun yang digunakan Harits dibeli dari temannya senilai Rp 2 juta.

"Senjata airsoftgun tersangka beli dari temannya atas nama Kasman. Saat ini temannya tersebut berada di Padang dibeli seharga Rp 2 juta," kata Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

Selain itu Kanitero juga menjelaskan bahwa korek api berbentuk senjata yang dimilili Harits juga dibeli dari temannya yang lain.

Sedangkan untuk amunisi peluru tajam yang juga didapati dari tangan Harits, selama ini ia beli secara online.

"Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli dari online," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan HHR (32), pria yang berlagak seperti koboi jalanan karena menodongkan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pajero Tabrak Mobil Towing dan Yaris di Jembatan PIK 2, Dua Orang Tewas

Setelah jadi tersangka, HHR juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

"Ya, tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Mampang David Kanitero saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

David mengungkapkan, HHR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Dilaporkan, Ponselnya Tak Aktif

UU Darurat dijeratkan ke pelaku atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan yang menodongkan diduga benda berbentuk pistol ke pengemudi lain, viral di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini