Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke polisi Polda Metro Jaya atas viralnya khotbah yang diduga menyindir soal zakat dan salat di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama: Allah Nggak Tinggal Diam
"Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024," kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Adapun Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Ade Ary belum merinci soal siapa yang melaporkan dan detil laporan tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini laporan tersebut sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," imbuhnya.
Sebagai informasi, beredar video viral ceramah Pendeta Gilbert Luimindong yang diduga menghina umat Islam.
Sebab, dalam video itu, Gilbert memberikan ceramah soal sulitnya umat Islam dalam beribadah.
Baca juga: Selebgram Melijoker Minum Cairan Pembersih Lantai dan Lukai Badan Sebelum Live Bunuh Diri
Meski begitu, belum diketahui secara pasti lokasi dan kapan waktu Gilbert melakukan ceramah tersebut.
Dalam hal ini, Pendeta Gilbert sendiri sudah menyambangi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang sekaligus Wakil Presiden ke 11 dan 12, Jusuf Kalla untuk meminta maaf sebagai perwakilan umat islam.
Selain itu, dia mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (16/4/2024) siang buntut viralnya khotbah yang dia berikan sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kedatangannya tersebut untuk bertemu dengan para pimpinan MUI sekaligus meminta maaf atas khotbahnya tersebut.
"Pendeta Gilbert, yang hadir atas inisiatifnya sendiri, karena menyadari MUI adalah Rumah Besar umat Islam, bercerita soal kronologi dan isi lengkap khotbahnya," kata Ketua MUI, Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).