Laporan Wartawan Warta Kota Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang warga Portugal ditangkap atas dugaan keterlibatan peredaran gelap narkotika jenis kokain cair dan serbuk MDMA jaringan internasional.
Dua orang tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berinisial RPAV dan FMGS yang bertindak sebagai kurir dan penerima.
Kokain cair yang diamankan sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, kasus ini terungkap pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
"Saat itu kami meringkus tersangka berinisial RPAV yang merupakan warga negara (WN) Portugal dan perannya sebagai kurir.
Kurir ini bawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta," kata Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar 6.000 euro.
Baca juga: Kantor Grup Wagner Digerebek, Putin: Ada Uang Tunai Rp 1,5 Triliun dan 5 Kg Kokain Punya Prigozhin
Tidak berhenti sampai penangkapan RPAV untuk kemudian melakukan pengembangan kasus.
Dalam pengembangannya, satu warga negara Portugal lainnya berinisial FMGS ditangkap yang berperan sebagai penerima di Bali.
Barang bukti yang disita terkait kasus tersebut yakni tiga botol sampo berisi kokain cair dengan berat yang berbeda-beda.
"1 botol sampo Continente berisi kokain cair dengan berat brutto 977,2 ml atau 1005,4 gram. Lalu, 1 botol sampo Protex berisi kokain cair dengan berat brutto 709,3 ml atau 729,7 gram, dan 1 botol sampo Tresemme berisi kokain cair dengan berat brutto 912,4 ml atau 938,7 gram," tutur Hengki.
Adapun modus operandi tersangka adalah dengan mengkamuflase botol itu seolah-olah sampo.
"Tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," ucap Hengki.