"Pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan diri keesokan harinya dan selanjutnya telah kami amankan di sel tahanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, AAN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Bekuk Pelaku yang Aniaya Lansia Hanya Karena Tidak Terima Senggolan saat Berkendara
Baca tanpa iklan