Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan mengamankan ratusan botol minuman keras dan obat terlarang di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (25/3/2024) malam.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Iman Subhan mengatakan, barang-barang itu diamankan saat pihaknya TNI-Polri, Sudin Sosial, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).
"Kita mengangkut minuman beralkohol yang tidak berizin di Jalan Stasiun Cakung.
Kita dapat sekitar 179 botol," kata Iman di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2024).
Petugas mendapati ratusan minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol bervariasi, dijual bebas pada satu toko warung.
Baca juga: 2 Bersaudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Sebut Lanjutkan Warisan
Dikatakannya, ratusan minuman keras yang dijual tanpa izin ini, dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, di antaranya berisiko memicu tawuran warga.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah jenis obat-obatan terlarang.
"Untuk obat-obatan ini kita kerja sama dengan BPOM. Hasil pengecekan tidak ada izin, dan memang obat-obatan ini seharusnya tidak beredar di warung," ujar Iman.
Tercatat sebanyak 115 tablet dan 69 obat-obatan yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep medis dari dokter, justru dijual bebas pada satu warung kelontong.
Adapun pda kegiatan ini, petugas gabungan juga mengamankan empat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) meliputi juru parkir liar dan pengamen jalanan.
"Barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Jakarta Timur. Kita bersinergi dengan TNI-Polri, kegiatan akan berlanjut hingga malam takbiran (Idulfitri 1445 Hijriah)," tutur Iman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Petugas Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang Saat Razia di Cakung