Sementara, peluru tajam yang juga disita sebagai barang bukti dibeli tersangka dari online shop.
"Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli dari online," ungkap Kapolsek.
Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ''Saya Kepikiran Rekam Video'' Takutnya Sopir Mobil Korban Koboi Mampang Saat Ditodong Airsoft Gun
dan
Punya Airsoft Gun dan Peluru Tajam, Koboi Mampang Ngaku Buat Gaya-gayaan