Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Setelah lima bulan proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Denisa Agustin menipu korban yang berinisial ED dan meraup keuntungan sebesar Rp1,2 miliar.
Keberadaan uang tersebut hingga kini masih ditelusuri.
Selain terancam pasal penipuan, Denisa Agustin juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pemeriksaan pihak bank bakal dilakukan pekan ini.
"Rencananya pekan ini kami periksa dari bank untuk mengetahui aliran uang pasca masuknya uang," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (26/5/2024).
Yossi mengungkapkan, uang Rp 1,2 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka secara bertahap.
"Bertahap 30 transaksi. Ada yang nominal Rp 10 juta, ada yang di atas Rp 10 juta, bahkan ada yang langsung Rp 100 juta, langsung juga Rp 260 juta masuk," ungkap dia.
Kepada polisi, Denisa mengaku telah mentransfer uang tersebut kepada seorang temannya berinisial D.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu hanya alibi Denisa untuk menyembunyikan uang hasil penipuan tersebut.
"Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tersebut telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka," ucap Yossi.
Baca juga: Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Rp1,2 M Ditangkap Setelah 5 Bulan, Ini Penjelasan Polisi
Saat diperiksa polisi, lanjut Yossi, Denisa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada D.
"Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," ujar Wakasat Reskrim.