"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," tutur Yossi.
Denisa diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka Denisa mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Yossi.
Baca juga: Sosok Denisa Agustin Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Disebut Sempat Beli Mobil Brio Tunai
Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.
"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.
Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Korban Rugi Rp1,2 Miliar
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka Denisa telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Akan Periksa Pihak Bank Telusuri Aliran Dana Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 1,2 M