Tersangka juga mengaku memiliki koneksi dengan pihak penyelenggara konser.
Korban kemudian membeli tiket sebanyak 310 buah untuk dijual lagi.
Ia menjelaskan korban pernah membeli tiket konser ke tersangka sehingga tidak ragu ketika melakukan pembelian tiket.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Korban Rugi Rp1,2 Miliar
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan."
"Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," tandasnya.
Proses pembanyaran dilakukan korban secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," sambungnya.
Petugas baru melakukan penetapan tersangka lantaran proses penyelidikan memerlukan waktu cukup lama.
"Ada serangkaian proses penyidikan yang perlu kami dalami termasuk sejumlah alat bukti yang harus kami kumpulkan," imbuhnya.
Baca juga: UNJ Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Penipuan Ferienjob ke Jerman
Proses pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi juga dilakukan untuk melengkapi bukti.
"Kami periksa juga sejumlah orang lainnya, lebih dari 10, kami periksa semua orang itu. Apakah benar mendapat informasi tiket Coldplay, apakah benar transfer uang. Nah itu kami periksa saat pengumpulan alat bukti," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Baru Terungkap, Polres Jaksel: Butuh Waktu Kumpulkan Bukti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)