TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Jakarta Selatan bernama Denisa Agustin (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Kasus ini dilaporkan sejak 12 November 2023, namun Polres Metro Jakarta Selatan baru menetapkan tersangka pada Rabu (20/3/2024).
Denisa Agustin (22) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2024).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan tersangka meraup keuntungan Rp1,2 miliar dari aksi penipuan tiket Coldplay.
Saat diperiksa, tersangka mengaku telah mentransfer uang tersebut ke teman-temannya.
Setelah ditelusuri, tersangka membuat kesaksian palsu dan diduga masih menyembunyikan uang tersebut.
"Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tersebut telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Kompol Henrikus, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti transfer.
"Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," tukasnya.
Selain dijerat pasal penipuan, Denisa Agustin juga dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," terangnya.
Baca juga: Sosok Denisa Agustin Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Disebut Sempat Beli Mobil Brio Tunai
Kompol Henrikus menjelaskan tersangka menipu temannya yang berinisial ED.
Tersangka mengaku orang tuanya memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," ucapnya.
Tersangka juga mengaku memiliki koneksi dengan pihak penyelenggara konser.
Korban kemudian membeli tiket sebanyak 310 buah untuk dijual lagi.
Ia menjelaskan korban pernah membeli tiket konser ke tersangka sehingga tidak ragu ketika melakukan pembelian tiket.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Korban Rugi Rp1,2 Miliar
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan."
"Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," tandasnya.
Proses pembanyaran dilakukan korban secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," sambungnya.
Petugas baru melakukan penetapan tersangka lantaran proses penyelidikan memerlukan waktu cukup lama.
"Ada serangkaian proses penyidikan yang perlu kami dalami termasuk sejumlah alat bukti yang harus kami kumpulkan," imbuhnya.
Baca juga: UNJ Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Penipuan Ferienjob ke Jerman
Proses pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi juga dilakukan untuk melengkapi bukti.
"Kami periksa juga sejumlah orang lainnya, lebih dari 10, kami periksa semua orang itu. Apakah benar mendapat informasi tiket Coldplay, apakah benar transfer uang. Nah itu kami periksa saat pengumpulan alat bukti," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Baru Terungkap, Polres Jaksel: Butuh Waktu Kumpulkan Bukti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)