TRIBUNNEWS.COM - Sopir taksi online (taksol) bernama Michael Gomgom (30) ditetapkan menjadi tersangka setelah menculik dan mengancam bakal memeras penumpang wanitanya berinisial CP hingga Rp 100 juta di Jakarta Barat.
Sebagai informasi, peristiwa ini sempat diceritakan oleh korban lewat akun Instagram pribadinya dan kemudian viral.
Adapun ditangkapnya pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Andri mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di rumah kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) malam.
Kini, kata Andri, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
"Proses masih berjalan pemeriksaan dan sudah diamankan," tuturnya, Jumat (29/3/2024).
Andri juga menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin (25/3/2024).
Hanya saja, CP baru membuat laporan resmi ke pihak kepolisian pada Jumat malam.
"Telah mendapatkan laporan langsung tadi malam, korban kita ambil keterangan dan periksa," ujar Andri.
Baca juga: Sopir Taksi Online Penculik Wanita di Jakarta Barat Ditangkap, Terungkap Cara Polisi Lacak Pelaku
Di sisi lain, akibat perbuatannya, Michael Gomgom dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Kompas.com, Andri menceritakan kronologi pengancaman hingga pemerasan yang dialami CP berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban.
Dia mengungkapkan peristiwa berawal pada Senin malam sekitar pukul 20.30-21.00 WIB ketika CP hendak memesan taksi online Grab Car dari Neo Soho, Jakarta Barat menuju tempat tinggalnya.
CP pun memastikan terlebih dahulu bahwa nomor polisi mobil yang dikendarai sama dengan yang tertera di aplikasi pemesanan.
Setelah dipastikan sama, CP pun langsung masuk ke mobil yang dikendarai oleh Michael Gomgom.