Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Tersangka Pemerasan Penumpang Grab Car, Ini Kronologi Lengkapnya
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap perempuan berinisial CP yang sebelumnya viral di media sosial berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan unggahan Instagram @polres_jakbar, pelaku diringkus pada 28 Maret 2024 dengan bantuan dari Grab selaku aplikator.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada hari ini (29/03) sekitar pukul 12.00 WIB kepolisian mengungkapkan: Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan grab Indonesia @grabid telah berhasil mengamankan oknum driver yang diduga melakukan tindak pidana terhadap salah seorang penumpang grabcar, 28/3/2024.
Baca juga: Kronologi Wanita di Jakarta Nyaris Diculik Sopir Grab, Korban Dibekap dan Diancam Dibuang ke Sungai
Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Oknum driver Online berhasil kami amankan tadi malam di area cempaka putih setelah pihak grab memberikan data lokasi pantauan diaplikasi dan satgas.
"Kami sudah menyelesaikan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan terus melanjutkan proses ini," ujar Andri Kurniawan.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, cerita ini viral di media sosial dan dibagikan oleh CP di akun Instagram dan rekannya @antum_bit di X (dahulu Twitter).
Kejadian bermula pada Senin (25/3/2024) malam pukul 20:27 WIB dimana CP memesan layanan taksi online dari Neo Soho Podomoro City.
Mulanya ia tidak menaruh curiga terhadap pelaku sebab nomor polisi kendaraan yang datang sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
Ternyata korban menyadari bahwa driver tersebut tidak menekan 'pick up' pada aplikasinya sementara posisi kendaraan sudah masuk ke jalan tol.
Driver kemudian meminta uang sebesar Rp100 juta untuk ditransfer ke rekeningnya dan mengancam korban.
Saat mobil melaju pelan, korban melarikan diri dengan melompat keluar dari mobil namun sayangnya sempat berhasil dikejar oleh pelaku sehingga terjadi pertikaian.
Ketika berhasil ditangkap, korban kemudian diseret dan dilemparkan ke dalam mobil.
Sambil mengancam akan membuang korban ke suatu sungai, pelaku memaksa korban mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta.