News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ Disahkan, Jakarta Punya 15 Kewenangan Khusus, Apa Saja?

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah gedung bertingkat berdiri di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. DPR RI telah mengesahkan UU DKJ yang memiliki kewenangan khusus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam UU tersebut, terdapat 15 kewenangan khusus yang akan diberikan setelah Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota.

Pada pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa definisi kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

15 Kewenangan Khusus Daerah Khusus Jakarta itu yakni:

1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUJ DKJ disahkan menjadi UU.

Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.

Baca Selengkapnya : 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini