News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ: Kabupaten Bogor, Tangerang hingga Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Dalam UU DKJ terdapat 10 daerah mulai dari kabupaten hingga kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024).

Dalam beleid tersebut turut tertuang perihal sinkronisasi pembangunan daerah penunjang Provinsi DKJ.

Adapun untuk melakukan sinkronisasi pembangunan daerah sekitar DKJ itu, UU mengatur perihal pembentukan Kawasan Aglomerasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 51 poin (1) UU tentang DKJ.

Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Masih Dipilih Langsung Warganya dan Tetap Menjabat 5 Tahun

"Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal dalam UU DKJ tersebut.

Sementara pada poin selanjutnya dalam pasal tersebut, dirincikan daerah mana saja yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dalam UU tersebut terdapat 10 daerah mulai dari kabupaten hingga kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.

"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," rinci isi Pasal 51 ayat 2 dalam UU DKJ itu.

Adapun dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan terkait dengan mekanisme sinkronisasi pembangunan di seluruh wilayah itu.

Dimana mekanismenya yakni dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.

Sementara itu, dalam Pasal 52 UU DKJ, nantinya sinkronisasi dokumen rencana tata ruang kawasan aglomerasi itu harus memuat fungsi ruang dan struktur ruang.

Aturan itu dibentuk, agar terjadinya pembangunan yang kawasan yang selaras antara DKJ dengan daerah sekitarnya.

"Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi," tulis Pasal 52 ayat (2) UU DKJ.

Baca juga: Soal Aglomerasi di RUU DKJ, Wapres Sebut Realiasi dari Ide Lama

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Dia menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Adapun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Supratman.

Setelah itu, rapat paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.

Dua anggota fraksi PKS yaitu Hermanto dan Ansory Siregar menyampaikan penolakan fraksinya terhadap RUU DKJ.

Setelah itu, Puan melanjutkan jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini