Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengancam akan menindak organisasi masyarakat ( ormas ) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Polisi meminta masyarakat melapor bila ada ormas yang meminta THR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR maupun Idul Fitri
"Pihak kepolisian bakal menindak tegas ormas yang berlaga seperti preman," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Juga ormas yang meminta THR kepada masyarakat atau pelaku usaha dengan cara mengintimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Polisi Pastikan Bakal Gulung Pelaku Ormas yang Paksa Minta THR
Polisi memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ormas yang memaksa meminta THR karena Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada Kapolres serta Kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindaklanjuti dan tindak tegas," ucap Ade.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Tolerir Premanisme, Polda Metro Jaya Bakal Tindak Ormas yang Memaksa Minta THR Lebaran 2024