News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pembunuhan di Tangerang, Kata Ini yang Picu Pelaku Emosi Ambil Katana Lalu Tusuk Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan)

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024).

Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Awal Mula Penusukan Penjaga Toko Busana di Tangerang Hingga Tewas: Tak Terima Ditegur Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini