"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Awal Mula Penusukan Penjaga Toko Busana di Tangerang Hingga Tewas: Tak Terima Ditegur Korban