Laporan Wartawan Tribun Depok M. Rifqi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai melakukan pemantauan pemberian THR kepada pegawai yang ada di wilayah Kota Depok.
Tim Monev THR dibagi menjadi enam kelompok yang disebar ke 60 perusahaan di Kota Depok.
Tim Monev THR sendiri terbentuk dari berbagai unsur yakni pemerintahan, Serikat Pekerja.
Juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur kepolisian.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, tim Monev THR akan melakukan pemantauan mulai 2-4 April mendatang.
Baca juga: Batas Akhir 4 April, Kemnaker Minta Perusahaan Agar Komitmen Bayar THR Pekerja
Setiap tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Depok.
“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok.
Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” kata Sidik, Selasa (2/4/2024).
Sidik menegaskan, perusahaan harus membayar THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni H-7 lebaran.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan diberikan peringatan dalam bentuk teguran.
“Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu,” pungkasnya. (m38)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Disnaker Depok Bentuk Tim Monev THR, Buru Perusahaan Culas yang Enggan Bayarkan Hak Pekerja