Laporan Wartawan Tribun Depok M. Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bergerak cepat untuk menyelamatkan korban usai Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar bayi-bayi baru dilahirkan.
Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan akan dijual ke Bali oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 26 Juli 2024 lalu.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, saat ini kedua korban sudah dirawat di panti asuhan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Sebenarnya, tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Depok dan mendatangi lokasi bayi-bayi tersebut berada, yaitu di RSUD Mampang, Jakarta Selatan.
"Kami langsung memastikan kondisi kesehatan bayi-bayi ini dan mengatur langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi mereka," ujar Nessi, Kamis (5/8/2024).
Diketahui Polres Metro Depok membongkar TPPO bayi baru dilahirkan untuk dijual di Bali. Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan lalu sindikat menjual bayi Rp45 juta.
Baca juga: Pasangan asal India Jual Bayi Mereka demi Beli iPhone untuk Buat Konten di Media Sosial
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan medis yang diperlukan," katanya.
Setelah mendapat perawatan awal, kedua bayi yang masih berusia sangat muda, sekira 3 hingga 4 hari, dititipkan sementara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) selama beberapa hari.
Mengingat usia mereka yang masih sangat rentan, DP3AP2KB bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Barat untuk memastikan penempatan yang lebih aman dan sesuai.
8 Pelaku Diamankan
Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.
Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).