News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Bayi Korban Sindikat TPPO di Depok akan Dirawat di Panti Asuhan milik Pemprov Jabar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bayi korban TPPO di Depok diserahkan ke panti asuhan milik Pemprov Depok

Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok  mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23) sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m38)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Berhasil Diselamatkan, Bayi Korban TPPO di Depok Diserahkan ke Panti Asuhan Milik Pemprov Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini