News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kapok, Dito Mahendra Bakal Koleksi Senpi Lagi usai Bebas Penjara, Pengacara:Tapi Lebih Hati-hati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe memastikan kliennya yang terjerat kasus kepemilikan 11 senjata api ilegal itu bakal tetap mengoleksi senjata api setelah bebas dari tahanan.

Pahrur mengatakan, Dito sejak lama memang telah memiliki hobi menembak serta mengoleksi senjata api, sehingga sulit bagi kliennya untuk menghilangkan kegiatan tersebut.

"Dia kan kolektor, ya suka menyimpan senjata bahkan dari umur lima tahun sudah diperkenalkan orang tuanya dengan senjata," ucap Pahrur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

"Jadi, pasti dia sampaikan selanjutnya dia akan koleksi senjata api," sambungnya.

Akan tetapi ditegaskan Pahrur, kliennya itu ke depan akan lebih berhati-hati dalam menyimpan senjata api pasca sempat berperkara.

Ia juga menganggap bahwa perihal kepemilikan senjata yang dilakukan kliennya itu hanya soal prosedur dalam penyimpanan.

"Jadi, mungkin ke depan dia akan lebih hati-hati bagaimana menyimpan (senjata api) yang baik dan benar," pungkasnya.

Divonis 7 Bulan dan Langsung Bebas Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Dito Mahendra selaku terdakwa kasus kepemilikan 11 senjata api ilegal.

Vonis itu dibacakan majleis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Masih Bisa Tersenyum usai Diperiksa Kasus Mega Korupsi Timah Suaminya

Dalam putusannya itu, Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Dito Mahendra secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis ini hakim pun turut memepertimbangkan hal meringankan serta memberatkan terhadap Dito.

Menurut hakim , hal yang memberatkan vonis Dito yakni pria 35 tahun meski mengetahui tentang legalitas penyimpanan namun dianggap abai karena terdapat beberapa senjata api dan amunisi yang tak berizin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini