Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe memastikan kliennya yang terjerat kasus kepemilikan 11 senjata api ilegal itu bakal tetap mengoleksi senjata api setelah bebas dari tahanan.
Pahrur mengatakan, Dito sejak lama memang telah memiliki hobi menembak serta mengoleksi senjata api, sehingga sulit bagi kliennya untuk menghilangkan kegiatan tersebut.
"Dia kan kolektor, ya suka menyimpan senjata bahkan dari umur lima tahun sudah diperkenalkan orang tuanya dengan senjata," ucap Pahrur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
"Jadi, pasti dia sampaikan selanjutnya dia akan koleksi senjata api," sambungnya.
Akan tetapi ditegaskan Pahrur, kliennya itu ke depan akan lebih berhati-hati dalam menyimpan senjata api pasca sempat berperkara.
Ia juga menganggap bahwa perihal kepemilikan senjata yang dilakukan kliennya itu hanya soal prosedur dalam penyimpanan.
"Jadi, mungkin ke depan dia akan lebih hati-hati bagaimana menyimpan (senjata api) yang baik dan benar," pungkasnya.
Divonis 7 Bulan dan Langsung Bebas Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Dito Mahendra selaku terdakwa kasus kepemilikan 11 senjata api ilegal.
Vonis itu dibacakan majleis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Masih Bisa Tersenyum usai Diperiksa Kasus Mega Korupsi Timah Suaminya
Dalam putusannya itu, Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Dito Mahendra secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara saat bacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan vonis ini hakim pun turut memepertimbangkan hal meringankan serta memberatkan terhadap Dito.
Menurut hakim , hal yang memberatkan vonis Dito yakni pria 35 tahun meski mengetahui tentang legalitas penyimpanan namun dianggap abai karena terdapat beberapa senjata api dan amunisi yang tak berizin.