News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kapok, Dito Mahendra Bakal Koleksi Senpi Lagi usai Bebas Penjara, Pengacara:Tapi Lebih Hati-hati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe memastikan kliennya yang terjerat kasus kepemilikan 11 senjata api ilegal itu bakal tetap mengoleksi senjata api setelah bebas dari tahanan.

Pahrur mengatakan, Dito sejak lama memang telah memiliki hobi menembak serta mengoleksi senjata api, sehingga sulit bagi kliennya untuk menghilangkan kegiatan tersebut.

"Dia kan kolektor, ya suka menyimpan senjata bahkan dari umur lima tahun sudah diperkenalkan orang tuanya dengan senjata," ucap Pahrur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

"Jadi, pasti dia sampaikan selanjutnya dia akan koleksi senjata api," sambungnya.

Akan tetapi ditegaskan Pahrur, kliennya itu ke depan akan lebih berhati-hati dalam menyimpan senjata api pasca sempat berperkara.

Ia juga menganggap bahwa perihal kepemilikan senjata yang dilakukan kliennya itu hanya soal prosedur dalam penyimpanan.

"Jadi, mungkin ke depan dia akan lebih hati-hati bagaimana menyimpan (senjata api) yang baik dan benar," pungkasnya.

Divonis 7 Bulan dan Langsung Bebas Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menajtuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Dito Mahendra selaku terdakwa kasus kepemilikan 11 senjata api ilegal.

Vonis itu dibacakan majleis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Masih Bisa Tersenyum usai Diperiksa Kasus Mega Korupsi Timah Suaminya

Dalam putusannya itu, Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Dito Mahendra secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis ini hakim pun turut memepertimbangkan hal meringankan serta memberatkan terhadap Dito.

Menurut hakim , hal yang memberatkan vonis Dito yakni pria 35 tahun meski mengetahui tentang legalitas penyimpanan namun dianggap abai karena terdapat beberapa senjata api dan amunisi yang tak berizin.

Sedangkan hal yang meringankan, Dito dianggap tidak berbelit dan memperlancar persidangan. Selain itu, Dito juga dinilai hakim masih muda dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak," ucap hakim.

Baca juga: Keracunan Massal di Gunungkidul, Diduga Akibat Takjil Masjid, Mayoritas Korban Masih Anak-anak

Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya.

Selain itu hakim juga memerintahkan agar terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.

"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim saat bacakan amar putusan.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe juga mengatakan, pada hari ini merupakan hari terakhir Dito menjalani masa tahanan sejak ditahan pada September 2023 lalu.

"Ternyata setelah hitung-hitung dan tadi kami dengarkan lagi apa yang disampaikan majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir 7 bulan penahanan," ucap Pahrur usai proses sidang.

Rencananya, dirinya dan pihak kejaksaan bakal menjemput Dito dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk selanjutnya membawa pulang kliennya itu.

"Dengan kata lain hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa bersama dari kejaksaan untuk mengeksekusi agar dia bisa kembali ke rumah karena hari ini terakhir 7 bulannya," jelasnya.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Adapun Dito sebelumnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak 7 September 2023 lalu pasca-ditangkap aparat di wilayah Pulau Bali.

Saat itu Dito ditangkap tanpa ada perlawanan. Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat lagi berlibur.

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang minta Dito Mahendra dihukum 1 tahun penjara.

Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).

Baca juga: Kronologi Kasus Match Fixing Agrippina, Eks Tandem Marcus Gideon Diimingi Uang di Vietnam Open 2017

Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.

"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.

Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.

Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Ilustrasi senjata api. (Tribunnews)

Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:

• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121

• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816
• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961

• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683

• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik:  NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855  dan 1 unit Silencer warna Hitam.

Baca juga: Viral Polisi Gadungan Minta THR ke Toko Distributor Air Mineral di Jaktim, Melawan saat Diinterogasi

Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.

Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095.

Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.

Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.

"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.

Terungkap dari Kasus Sekretaris MA

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik  Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini