News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Nasib Pejabat Dishub DKI usai Viral Buang Sampah Sembarangan: Dinonaktifkan, Tunjangan Dicabut

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan saat berada di Puncak, Bogor. Bahkan dirinya melakukan hal tersebut dengan menggunakan mobil dinas.

TRIBUNNEWS.COM - Viral video pengendara mobil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan pelat nomor B 1460 PQT tampak membuang sampah sembarangan ke pinggir jalan di Puncak, Bogor, Jawa Barat saat mekanisme pemberlakuan jalur satu arah atau one way dilakukan pada Minggu (14/4/2024).

Perilaku pengendara tersebut terekam pengemudi mobil lainnya yang berada di belakang mobil tersebut.

Adapun salah satu akun yang mengunggah aksi tersebut adalah @jktinformasi.

Dalam keterangan di unggahan tersebut, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyebut mobil itu bukan milik pihaknya.

"Bukan milik Kabupaten Bogor (seharusnya berpelat nomor F). Itu milik Jakarta (Jadetabek), pelatnya B," kata Asmawa.

Pengemudi Dinonaktifkan 2 Bulan, Tunjangan Dicabut

Pasca viralnya video tersebut, pengemudi yang merupakan Kepala Satuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara pada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang langsung diberi sanksi.

Dikutip dari Warta Kota, Agustang dinonaktifkan selama dua bulan.

Selain membuang sampah sembarangan, sanksi yang diberikan kepada Agustang itu juga disebabkan lantaran menggunakan mobil dinas bukan untuk kepentingan tugas.

Baca juga: Viral Sopir Bus Palu-Makassar Ajak Penumpang Makan di Rumah saat Lebaran, Direktur: Dapat Hadiah

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan Agustang tidak hanya dinonaktifkan dari jabatannya saja tetapi juga tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan.

Adapun tunjangan yang dicabut mencapai Rp 23 juta tiap bulan.

"Dua bulan penonaktifan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan Pelayanan," kata Syafrin pada Selasa (16/4/2024).

Akibatnya, Agustang pun hanya akan mendapatkan gaji pokok dari negara.

Syafrin menjelaskan mobil dinas operasional yang digunakan oleh Agustang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan tugas tetapi untuk kepentingan lainnya yaitu menjenguk teman yang sakit.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Agustang.

“Dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan,” katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Pejabat Dishub DKI Dinonaktifkan Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Tunjangan Rp23 juta Dicabut"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Artikel lain terkait Berita Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini