Rumah bergaya art deco ini menempati lahan sekitar dua ribu meter persegi dan berada pada sisi timur laut Taman Suropati.
Bangunan ini bagian dindingnya terbuat dari batu bata dengan genteng berwarna hijau.
Bangunan ini berdiri di atas kavling huk, kemudian diisi dengan rumah induk agak bersegi empat (kuadrat) dengan dua tambahan bangunan pendek.
Tambahan yang lebih panjang ini dilengkapi dengan teras yang setengah beratap dan setengah terbuka (bundar).
Atap perisai yang tinggi dan agak curam mengimbangi kesan bidang besar tembok muka persegi empat.
Komposisi bangunan menghasilkan dinamika yang tanggap terhadap Taman Suropati di hadapannya.
Bangunan bergaya arsitektur Belanda pertengahan abad ke-20 ini bentuknya masih asli.
Hanya terdapat sedikit perbaikan di dalam dan di luar gedung.
Semula atapnya terbuat dari genting kodok kemudian diganti dengan genteng monir warna hijau.
Sejak dibangun hingga masa Jepang, gedung tersebut dipergunakan untuk rumah tinggal wali kota.
Tahun 1949 dipergunakan sebagai rumah dinas milik Pemda DKI Jakarta.
Sejumlah wali kota dan gubernur DKI Jakarta pernah menjadi penghuni rumah dinas tersebut.
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949 rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dipergunakan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Di antara beberapa wali kota dan gubernur yang pemah tinggal di gedung tersebut antara lain, Wali Kota Suwiryo, Syamsurizal, Sudiro.