TRIBUNNEWS.COM.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana merestorasi Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Surapati Nomor 7 RT 05/05, Menteng, Jakarta Pusat dengan pagu anggaran sebesar Rp 22,28 miliar pada tahun 2024.
Ini terlihat dari situs SiRUP LKPP, dengan nomenklatur 'Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' yang diberi kode RUP 50774494.
Proyek tersebut dialokasikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
“Sumber dana APBD 2024 Provinsi DKI Jakarta. Total pagu Rp 22.288.335.510,” demikian tertulis dalam situs itu.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, Dinas Citata DKI Jakarta belum melaporkan konsep proyek restorasi itu kepadanya.
Proyek restorasi memang sudah harus dilakukan karena bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan.
“Itu kan bangunan cagar budaya juga yang harus kita jaga,” ujar Heru yang dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Sejarah Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta
Berbeda dengan rumah dinas gubernur lainnya, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki sebutan namun memiliki banyak sejarah Jakarta.
Letaknya yang dikelilingi rumah pejabat Indonesia, membuat rumah dinas Gubernur DKI Jakarta tidak terlalu disorot.
Rumah dinas tersebut berseberangan dengan rumah dinas Kedutaan Amerika Serikat dan rumah dinas Wakil Presiden RI.
Padahal sejarah rumah dinas Gubernur DKI Jakarta cukup panjang.
Pasalnya, dalam sejarah rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, bangunan itu menjadi rumah dinas pertama wali kota Batavia di era penjajahan Belanda.
Bangunan tersebut merupakan tempat tinggal dari Mr. GJ Bisschop, seorang Burgermeester (wali kota) pertama dari Gemeenteraad Batavia yang memerintah Batavia sejak tahun 1916 sampai 29 Juni 1920.
Rumah dinas itu dirancang oleh Ir Kubath di atas areal tanah bekas eigendom.
Baca juga: Karangan Bunga Padati Halaman Rumah Dinas Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil
Rumah bergaya art deco ini menempati lahan sekitar dua ribu meter persegi dan berada pada sisi timur laut Taman Suropati.
Bangunan ini bagian dindingnya terbuat dari batu bata dengan genteng berwarna hijau.
Bangunan ini berdiri di atas kavling huk, kemudian diisi dengan rumah induk agak bersegi empat (kuadrat) dengan dua tambahan bangunan pendek.
Tambahan yang lebih panjang ini dilengkapi dengan teras yang setengah beratap dan setengah terbuka (bundar).
Atap perisai yang tinggi dan agak curam mengimbangi kesan bidang besar tembok muka persegi empat.
Komposisi bangunan menghasilkan dinamika yang tanggap terhadap Taman Suropati di hadapannya.
Bangunan bergaya arsitektur Belanda pertengahan abad ke-20 ini bentuknya masih asli.
Hanya terdapat sedikit perbaikan di dalam dan di luar gedung.
Semula atapnya terbuat dari genting kodok kemudian diganti dengan genteng monir warna hijau.
Sejak dibangun hingga masa Jepang, gedung tersebut dipergunakan untuk rumah tinggal wali kota.
Tahun 1949 dipergunakan sebagai rumah dinas milik Pemda DKI Jakarta.
Sejumlah wali kota dan gubernur DKI Jakarta pernah menjadi penghuni rumah dinas tersebut.
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949 rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dipergunakan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Di antara beberapa wali kota dan gubernur yang pemah tinggal di gedung tersebut antara lain, Wali Kota Suwiryo, Syamsurizal, Sudiro.
Kemudian Gubernur Soemarno Sosroatmodjo, Henk Ngantung, Wiyogo Atmodarminto, Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, hingga Anies Baswedan.
Pada masa Gubernur Ali Sadikin gedung tersebut sempat dipakai untuk kegiatan dharma wanita dan PKK.
Sementara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan tidak tinggal di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta lantaran memilih tinggal di rumah pribadi yang juga terletak di Jakarta.
Namun saat pandemi Covid-19, Anies Baswedan yang terpapar virus tersebut memilih menjalankan isolasi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.
Di tahun 2019, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat.
Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Renovasi dilakukan lantaran rumah tersebut kini sudah masuk ke dalam situs cagar budaya sehingga harus terus dirawat. (Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri/Desy Selviany)